fbpx

Baru-baru ini, pria asal Gianyar, Bali, berinisial INGS bernasib sial karena ia tertipu saat membeli Kawasaki Ninja secara online.

Bukannya mendapatkan sebuah motor Kawasaki Ninja, INGS justru hanya mendapatkan paket berisi kaus.

Padahal INGS sudah mengirimkan uang sebanyak 32 juta rupiah untuk melunasi pembelian Kawasaki Ninja tersebut.

Alhasil, ia pun melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi setempat dan untungnya dua pelaku yakni ZA (32) dan MAI (37) berhasil diamankan.

Seperti dikutip dari Kompas.com, kronologi nasib apes ini berawal ketika korban membeli Kawasaki Ninja di marketplace online dengan banderol 32 juta rupiah.

Pada saat itu INGS memilih pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kendati demikian pelaku meminta korban untuk melunasi uang pembelian Ninja ini, dengan alasan orang tua pelaku sedang sakit.

Guna meyakinkan korban, MAI dan ZA pun mengedit resi pengiriman barang sesuai dengan yang dipesan oleh INGS.

“MAI berperan sebagai pemilik Kawasaki Ninja, lalu ZA bertindak sebagai petugas ekspedisi untuk meyakinkan korban kalau motor yang dibelinya sudah dikirim,” jelas Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/07/2022).

Saat barang yang ditunggu-tunggu sudah datang, INGS justru dibuat kaget karena paketnya hanya berisi kaus saja.

Atas kejadian tersebut, korban pun mengalami kerugian sebesar 32 juta rupiah.

Tak terima dengan insiden penipuan yang menimpanya, INGS pun langsung melapor ke polisi.

Dari laporan INGS, polisi bisa menangkap pelaku di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, ternyata kedua pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa beberapa kali.

Rinciannya empat kali di Lampung, dua kali di Kalimantan Barat, satu kali di Semarang, satu kali di Surabaya dan satu kali di Kediri.

“Hasil dari kejahatan dipakai pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Ariawan.

Kedua pelaku yang sudah diamankan polisi lantas dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45a ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Ditambah Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>