fbpx

Orang dengan Penyakit Berat Tidak Bisa Mendapatkan SIM

Sebenarnya ada beberapa hal yang bisa membuat kita tidak bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM). Salah satunya dari penyebab seseorang dilarang memiliki SIM adalah penyakit berat. Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa penderita penyakit berat seperti jantung tidak bisa mendapatkan surat izin mengemudi.

Pasalnya hal itu akan meliputi pemeriksaan kesehatan bagi masayarakat yang akan memperpanjang atau buat SIM baru.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh dr. Wira dari bagian Dokter dan Kesehatan Mabes Polri.

Menurut dokter Wira, pengetesan keselamatan wajib dilakukan agar bisa mengetahui apakah masyarakat pemohon SIM memiliki riwayat penyakit yang sifat krusial.

Contoh sederhananya adalah seperti penyakit jantung dan asma. Kedua penyakit tersebut tentu wajib diketahui karena memiliki dampak yang cukup besar bagi pengendara kendaraan bermotor.

Jika sedang mengendarai mobil atau sepeda motor dan penyakit tersebut kambuh, akibatnya akan sangat fatal. Bukan hanya akan berdampak pada pengendara yang mengalami penyakit tersebut, tetapi juga bagi pengguna jalan lain.

“Iya sangat penting pada penderita sakit jantung atau asma, pasalnya apabila ada serangan tiba-tiba dapat membahayakan pengguna jalan yang lain,” kata dr Wira pada Jumat (8/10/2021).

Saat seseorang terkena serangan jantung, konsentrasi yang dibutuhkan untuk tetap berkendara dengan aman akan langsung hilang, pengendara pun tak akan bisa mengontrol kemudi kendaraannya dan berpotensi membahayakan jiwa pengguna jalan lain. Begitu juta saat seorang pengidap asma kumat penyakitnya.

Lebih lanjut lagi, Wira mengatakan bahwa meski tak ada catatan resmi, tetapi sebenarnya cukup banyak kecelakaan terjadi akibat pengendara yang memiliki riwayat penyakit berisiko. Oleh karena itu, tes kesehatan juga menjadi prioritas karena menyangkut dampak langsung saat berkendara.

“Meliputi pemeriksaan mata, THT, jantung, paru, reflek, tensi, nadi, pernafasan, dan fisik anggota gerak dan masih banyak lagi,” tutup Wira.

Mudah-mudahan dengan mulai diterapkan pemeriksaan kesehatan saat masyarakat hendak membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM, keamanan dan kenyamanan berlalu lintas bisa meningkat.

Beberapa Ruas Tol Jakarta—Tangerang Akan Macet karena Pemeliharaan Berkala

Anda yang sering menggunakan ruas jalan tol Jakarta—Tangerang perlu tahu dan waspada. Jasa Marga kembali lakukan perbaikan jalan di Ruas Tol Jakarta—Tangerang pada Minggu pertama Oktober ini.

Hal ini disampaikan oleh General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah.

“Jalan Tol Jakarta—Tangerang ini menjadi urat nadi pergerakan ekonomi antar pulau dan antar wilayah. Besar harapan masyarakat maupun pelaku usaha terhadap percepatan distribusi barang maupun orang dengan menggunakan jalan tol ini,” kata Nasrullah, Kamis (7/10/2021).

Oleh karena itu, Jasa Marga sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta—Tangerang mengklaim akan menjaga kualitas jalannya agar nyaman dan aman untuk dilintasi.

Menurut Nasrullah, selama pekerjaan pemeliharaan berlangsung, lajur yang menjadi objek pemeliharaan sementara tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan secara normal.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut,” bebernya.

Pekerjaan pemeliharaan Rekonstruksi Perkerasan terjadwal sebagai berikut :

a. Ruas Jakarta Tangerang arah Tangerang
– Km 15+359 s.d Km 15+377 lajur 1 sepanjang 18 m, dilaksanakan tanggal 6 s.d. 7 Oktober 2021
– Km 13+830 s.d Km 13+850 lajur 1 sepanjang 20 m, dilaksanakan tanggal 9 s.d. 10 Oktober 2021
– Km 14+735 s.d Km 14+750 lajur 1 sepanjang 15 m, dilaksanakan tanggal 11 s.d. 12 Oktober 2021

b. Ruas Jakarta Tangerang arah Jakarta
Km 14+365 s.d Km 14+355 sepanjang 10 m dan Km 14+345 s.d Km 14+330 sepanjang 15 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 7 s.d. 8 Oktober 2021

Sirkuit Mandalika Sudah Dialiri Listrik maka Sudah Semakin Siap Gelar Ajang Balapan Dunia

Untuk menyongsong salah satu gelaran balap motor terbaik di dunia, persiapan menjelang WorldSBK Indonesia 2021 semakin matang. Hal tersebut terbukti dengan telah terpasangnya listrik di sirkuit Mandalika.

Proses pemasangan listrik tersebut ditandai dengan serangkaian commissioning test sejak awal September 2021, setelah infrastruktur kelistrikan selesai pada Agustus 2021. General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB, Lasiran, menjelaskan bahwa commissioning test merupakan tahap akhir seluruh rangkaian persiapan PLN di sirkuit Mandalika.

Perlu kita ketahui, commissioning test wajib dilakukan untuk menguji seluruh aspek dari komponen yang terbangun, yakni ketahanan dan fungsi peralatan. “Hasil pengujiannya, peralatan PLN yang terpasang layak dioperasikan,” buka Lasiran.

Lasiran menjelaskan, PLN 100 persen siap memberi pasokan listrik saat WorldSBK Indonesia 2021 agar kegiatan yang diselenggarakan di Sirkuit Mandalika tersebut dapat berjalan lancar. Menurutnya, sistem kelistrikan Lombok yang akan menyuplai listrik sirkuit Mandalika cukup aman.

Rata-rata beban paling tinggi adalah 270 MW dan daya mampu tersedia adalah 376,8 MW.  “Masih ada cadangan daya 106 MW. Sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik di NTB,” lanjutnya.

Lasiran berpendapat, daya yang tersedia bisa mendukung seluruh infrastruktur pendukung di sirkuit Mandalika. Khusus untuk WorldSBK 2021 dan MotoGP tahun 2022, PLN NTB mempersiapkan skenario zero down time.

Sistem suplai listrik berlapis, sehingga listrik di kawasan Mandalika bisa diandalkan dan berkualitas.

“Dengan begitu, event yang berlangsung tidak akan mengalami gangguan walau hanya sesaat,” tambah Lasiran.

Ia menjelaskan, Sirkuit Mandalika merupakan pelanggan PLN yang dilayani dengan daya 5.19 MVA.

Oleh sebab itu Mandalika disuplai dari 3 jalur utama dengan rincian dua dari Gardu Induk (GI) Kuta dan satu dari GI Sengkol.

Dua jalur Saluran Kabel Tegangan Menengah sepanjang 1.485 kms dari GI Kuta. Serta satu jalur sepanjang 13.8 kms dari GI Sengkol telah selesai terbangun.

“Terima kasih kepada seluruh stakeholder terkait, terutama ITDC yang merupakan pelanggan kami,” ucapnya.

Selain tiga jalur kelistrikan itu, PLN juga menyiapkan perangkat berupa Uninterruptible Power Supply yang masih dalam proses untuk mewujudkan zero down time.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Tentunya supaya gelaran WorldSBK 2021 berjalan aman dan lancar,” pungkasnya.

Dengan begini, sepertinya impian kita, warga Indonesia, untuk memiliki sebuah sirkuit balap yang bisa dibanggakan di kancah dunia akan segera terwujud.

Motor Listrik Karya Tim Universitas Budi Luhur Cetak Rekor

Baru-baru ini, motor listrik karya tim Universitas Budi Luhur (UBL), yang bernama Sport Electric Vehicle 01 (BL-SEV01), menjalani uji coba perjalanan jarak jauh lintas pulau.

Kerennya lagi, jarak yang ditempuh BL-SEV01 mencapai 1.340 km dengan rute dari Jakarta hingga ke Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Dengan uji coba tersebut, BL-SEV01 pun memecahkan rekor motor listrik pertama buatan anak bangsa yang mampu diajak menjelajah sejauh 1.340 km. Kepala Pusat Studi Kendaraan Motor Listrik Universitas Budi Luhur, Sujono, menuturkan bahwa touring Jakarta—Mandalika yang telah dilakukan menjadi salah satu proses pembelajaran bagi dosen dan mahasiswa, khususnya di Fakultas Teknik Elektro.

“Pengujian jarak jauh ini sangat dibutuhkan BL-SEV01 untuk mengetahui ketahanan baterai dan performanya,” jelas Sujono pada Minggu (03/10/2021).

Selama perjalanan, tim dari Universitas Budi Luhur pun mengambil data teknis terkait BL-SEV01, seperti ketahanannya melewati kontur jalanan di Indonesia yang cukup beragam.

Lalu untuk spesifikasinya, BL-SEV01 dibekali dengan motor elektrik BLDC 96 Volt dengan tenaga maksimal 21 dk pada touring Jakarta-Mandalika.

Motor elektrik ini kemudian dipadukan dengan baterai 48 Ah dan controller 96 Volt 200 Ampere.

Berdasarkan catatan resmi tim Universitas Budi Luhur, dengan spesifikasi tersebut BL-SEV01 diklaim bisa melaju sejauh 140 km dalam sekali pengisian penuh.

“Tim touring BL-SEV01 Jakarta—Mandalika membawa 3 set baterai yang masing-masing mampu menempuh jarak 100—140 Km. Agar mempermudah perjalanan dan menghemat waktu, maka tim menerapkan sistem swap baterai,” lanjut Sujono.

Sujono menambahkan, BL-SEV01 bisa menempuh perjalanan kurang lebih 300 km dalam satu hari.

Adapun perjalanannya hanya dilakukan saat siang hari, mengingat malam hari digunakan untuk pengisian baterai dan istirahat.

Terkait pemilihan rute, hal ini sebagai dukungan tim studi kendaraan listrik Universitas Budi Luhur mengenai keberadaan Sirkuit Mandalika yang jadi tuan rumah gelaran WorldSBK Indonesia 2021.

Selain itu, keberadaan Sirkuit Mandalika juga sejalan dengan konsep BL-SEV01 yang mengusung model sportbike dan cocok untuk dikendarai di lintasan sirkuit.

“BL-SEV01 telah diuji coba di Sirkuit Internasional Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan top speed mencapai 140 Km/jam di trek lurus,” ujar Sujono.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Yayasan Pendidikan Budi Luhur, Cakti Kasih Hanggoro mengatakan dirinya bersyukur dan berterima kasih kepada tim yang sudah terlibat dalam uji coba touring Jakarta-Mandalika.

“Saya berharap touring BL-SEV01 Jakarta-Mandalika bisa menjadi inspirasi masyarakat Indonesia, khususnya untuk dosen dan mahasiswa bahwa kita mampu membuat kendaraan listrik,” pungkasnya.

Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak di Jakarta Masih Didominasi Melawan Arus

Seperti yang mungkin Anda sudah tahu, Operasi Patuh Jaya 2021 resmi berakhir pada 3 Oktober 2021 kemarin. Dalam operasi yang berlangsung sejak tanggal 20 September 2021 tersebut, para petugas dari dinas kepolisian telah menindak sebanyak 44.003 pelanggar lalu lintas.

Perlu kita ketahui pula, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan pelanggaran didominasi pengguna motor yang melawan arus.

“Jumlah kendaraan yang ditilang saat lawan arus ada 8.028 pelanggar ,” kata AKBP Argo di Jakarta, Senin (4/10/2021). Menurut Argo, dari 44.003 kendaraan yang terjaring, tilang dilakukan untuk 24.262 pelanggar yang tak bisa menunjukan SIM, 19.360 pelanggar untuk STNK, dan sisanya dilakukan oleh pengendara motor.

Selain itu, AKBP Argo Wiyono juga menambahkan bahwa tidak semua kendaraan mendapat tilang dalam operasi Patuh Jaya 2021. Kurang lebih sebanyak 29.982 pelanggar hanya mendapatkan teguran dari para petugas kepolisian.  Jumlah pelanggaran pun tidak berubah dari tahun-tahun lalu, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 32.554 pelanggar dan kendaraan roda empat pribadi yang melanggar sebanyak 6.765 pengendara. Sedangkan, jumlah pelanggaran angkutan umum yang terhitung saat Operasi Patuh Jaya 2021 sebanyak 4.684 kendaraan.

“Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153, kemudian pelajar atau mahasiswa sebanyak 10.268, sementara sopir angkutan 4.647,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebagai rujukan agar kita semua lebih paham dalam berlalu lintas, aturan yang mewajibkan pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas tertuang dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan; b. marka jalan.

Bagi yang melanggar, siap-siap kena tilang dengan sanksi berupa denda. Bukan cuma denda, bahkan pelanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ bisa kena pidana kurungan alias dipenjara. 

Nah, berikut bunyi pasal lengkap yang harus dipatuhi para pengendara kendaraan bermotor terkait melawan arus lalu lintas:

Pasal 287

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Mudah-mudahan di hari esok tidak ada lagi orang yang dengan egois melawan arah karena akibat dari perbuatan yang terkesan sepele ini akan membahayakan diri sendiri juga pengendara lainnya.

Apa Iya KTP Bisa Dijadikan Jaminan Saat Ditilang?

Adalah sebuah hal yang lumrah saat kita ditilang maka petugas juga akan menyita surat-surat. Surat yang disita oleh petugas tersebut bisa saja salah satu dari surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM).  Bahkan, jika tak membawa surat-surat sepeda motor kita akan serta merta diangkut sebagai barang bukti. Namun, pernahkah muncul pertanyaan, “Apabila kita lupa membawa STNK dan SIM, bisakah KTP dijadikan sebagai jaminan tilang?”.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sriyanto, memberikan penjelasan.

“Kami hanya menindak SIM dan STNK saja. Jadi tidak bisa KTP sebagai jaminan. Untuk itu kendaraan akan diangkut sebagai barang bukti dan ketika ingin mengambil harus mengurus ke pengengadilan terlebih dahulu. Penyitaan KTP biasanya hanya dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Sriyanto, Selasa (4/10/2021).

Menurut Sriyanto, SIM sudah menjadi syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, bagi setiap pengendara hendaknya dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

“Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian. Tetapi, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara kendaraan sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara,” ucapnya.

Seperti yang sudah tertuang pada UU no.22 tahun 2009, soal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelengkapan berkendara bagi pengemudi motor atau mobil yang dimaksud adalah sebagai berikut. 

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta (Pasal 281).

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Khusus dalam pasal 288 ayat 1, dijelaskan wajib membawa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang berlaku untuk kendaraan yang digunakan. Perlu diketahui, pasal 288 ayat 1 itu berbunyi seperti ini. 

“Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu”. Nah, mudah-mudahan Anda semua paham dan selalu membawa segala surat dan keperluan saat hendak berkendara.

Bagi Anda Pengguna Ruas Jalan Tol Jakarta—Cikampek, Baiknya Hindari Ruas Jalan Tersebut!

Saat ini, PT Jasamarga Tollroad Maintenance (JMTM) selaku service provider kembali melakukan pemeliharaan jalan di dekat Rest Area Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Beberapa lokasi pekerjaan rekonstruksi rigid pavement kali ini terletak pada Off Ramp Rest Area KM 39 jalur arah Cikampek dengan total panjang penanganan 155 meter yang akan dilaksanakan mulai Rabu (29/09) pukul 19.00 WIB s.d Jum’at (08/10) pukul 17.00 WIB.

“Tidak ada penutupan akibat pekerjaan ini, Rest Area masih beroperasi secara normal,” kata General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar, Kamis (30/9/2021.

Pihak Jasa Marga telah menyiapkan mitigasi risiko diantaranya pengalihan arus lalu lintas yang terdampak sebelum area kerja, mempersempit area kerja, persiapan contraflow apabila kondisi lalu lintas kendaraan padat.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat adanya pekerjaan dimaksud.

“Kami mengimbau kepada pengguna jalan untuk tetap berada di rumah,” ucapnya.

“Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah patuhi protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan sesuai aturan Pemerintah serta berhati-hati dan menaati rambu-rambu terutama di sekitar lokasi pekerjaan,” sambungnya.

Informasi lalu lintas jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

Menurut Pengamat, Performa Rossi di MotoGP 2021 Layaknya Aib

Beberapa tahun belakangan, performa Valentino Rossi di atas motor memang tidak lagi gemilang. MotoGP 2021 mungkin bisa dikatakan jadi panggung terakhir bagi pembalap yang termashyur dengan nomor 46 dalam kariernya sebagai pembalap profesional. Sejauh ini, bahkan salah satu pembalap tim Petronas Yamaha SRT, Valentino Rossi, justru tampil kurang maksimal di 14 seri balapan musim 2021. Tentu saja, kondisi tersebut tidak hanya terjadi pada musim 2021 saja, mengingat performa The Doctor sebetulnya sudah terlihat menurun sejak MotoGP 2019.

Bicara kondisi terparahnya, kita sebenarnya lumrah menyimpulkan bahwa pada MotoGP 2021 Rossi tampil sangat buruk, ia tidak pernah menyumbangkan satu pun podium untuk tim Petronas Yamaha SRT di MotoGP 2021. Padahal, saat masih membela Monster Energy Yamaha pada 2020 lalu, Rossi setidaknya pernah menyumbangkan satu podium.

Melihat kondisi Valentino Rossi di tim Petronas Yamaha SRT yang seperti ini, jelas menarik perhatian pengamat MotoGP, Carlo Pernat. Pernat bahkan tidak segan-segan menyebut kalau Rossi sudah seperti “aib” bagi tim satelit Yamaha itu. “Bertaruh pada Valentino Rossi di musim 2021 jadi sebuah kesalahan (bagi tim Petronas Yamaha SRT),” katanya, dikutip dari Motosan.es.

Menurut pengamat kawakan tersebut, tim Petronas Yamaha SRT seperti mengorbankan filosofi mereka demi merekrut The Doctor yang performanya sudah terlihat menurun.

Padahal, tim satelit Yamaha ini biasanya merekrut pembalap muda menjanjikan dan meroketkannya agar kemudian bisa siap tampil di ajang bergengsi MotoGP.

“Contohnya pada musim 2019. Tim Petronas Yamaha SRT mengambil keputusan yang sangat bagus dengan merekrut Fabio Quartararo dan Franco Morbidelli,” papar Pernat.

Pernat menambahkan, dirinya sampai bingung sendiri dengan manajemen tim Petronas Yamaha SRT ketika memutuskan untuk merekrut Valentino Rossi.

Ditambah sekarang tim satelit Yamaha tersebut merekrut Andrea Dovizioso yang jelas-jelas bukan pembalap muda untuk MotoGP 2022.

“Memang hasil dari merekrut Dovizioso untuk musim 2022 masih tanda tanya. Tapi yang saya bingungkan, bagaimana bisa tim dengan motor yang ramah untuk pembalap rookie malah menarik pembalap senior?” pungkasnya.

Tilang Elektronik Akan Semakin Canggih, Patuhi Aturan Lalu Lintas, Jangan Sampai Ditilang!

Untuk membuat para pengendara kendaraan bermotor lebih tertib berlalu lintas, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana membangun kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik tahap ketiga.

Tidak hanya pengguna roda empat, pengendara roda dua juga menjadi sasaran tilang elektronik.

“Jadi, nanti pada ETLE tahap ke 3 yang sekarang sedang berproses bisa mengcapture pelanggaran roda dua sehingga akan lebih spesifik. Kalau yang kemarin tidak terlalu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (27/9/2021). 

“Untuk itu akan ada beberapa penambahan sistem yang bisa menindak para pelanggar roda dua. Kalau yang ETLE saat ini kan hanya meng-capture pelanggaran seperti melawan arus dan tidak menggunakan helm. Ke depannya akan ada penambahan untuk pelanggaran baru,” sambungnya.

Bapak Argo juga menjelaskan bahwa dengan adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan masyarakat selalu waspada untuk tetap mamatuhi aturan lalu lintas, baik kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, dan pengguna jalan lainnya.

Dengan demikian, upaya peningkatan kedisiplinan bagi masyarakat bisa diwujudkan.

Sekadar informasi, penggunaan ETLE dinilai efektif untuk mengurangi kemacetan, kelancaran, dan ketertiban laju bus Transjakarta, serta lalu lintas secara umum.

Pemberlakuan ETLE diharapkan dapat meningkatkan akurasi kapan bus Transjakarta datang atau tiba di shelter.

Semua kendaraan, kecuali bus Transjakarta atau atas diskresi kepolisian, yang masuk jalur busway akan ditilang, baik itu mobil atau pun sepeda motor. 

Kamera sistem ETLE akan terus menyala membidik pelanggar selama 24 jam

Kamera yang digunakan memiliki beberapa fitur intelejen yang dapat menangkap pelanggaran over speed, mendeteksi kendaraan blacklist atau pelat nomor palsu, termasuk pelanggaran tidak pakai sabuk dan menggunakan handphone saat berkendara.

Seperti kita ketahui, penggunaan kamera ETLE berbasis digital yang dipelopori Ditlantas Polda Metro Jaya, menjadi tonggak sejarah sistem penegakan hukum bidang lalu lintas di Tanah Air, khususnya wilayah Polda Metro Jaya.

Sistem ETLE sebagai salah satu inovasi atau terobosan revolusioner dalam mentransformasi penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik atau digital, pertama kali diinisiasi Kapolri Jenderal Idham Azis ketika masih menjabat Kapolda Metro Jaya, Oktober 2018 lalu.

Beberapa Lajur Tol Jakarta-Tangerang Akan Macet karena Perbaikan

Per Senin lalu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Pada Minggu keempat September 2021 ini akan dilaksanakan pekerjaan dengan total panjang 238 m.

“Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pekerjaan tersebut. Karena pekerjaan yang dilakukan pada Minggu ini adalah rekonstruksi perkerasan, dimana ada sejumlah proses pekerjaan yang harus dilalui,” ujar Nasrullah, Senin (27/9/2021).

Ia pun mengimbau kepada pengguna jalan agar mengatur waktu perjalanannya, mengecek kondisi lalulintas perjalanan melalui aplikasi Travoy 3.0 atau peta perjalanan digital lainnya jika diperlukan.

Jasa Marga sudah menetapkan jadwal dan titik lokasi pekerjaan sebagai berikut :

1. Ruas Jakarta-Tangerang Arah Jakarta

– Km 15+210 s.d Km 15+180 sepanjang 30 m dan Km 15+170 s.d Km 15+145 sepanjang 25 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 27 s.d 29 September 2021;
– Km 14+900 s.d Km 14+880 lajur 1 sepanjang 20 m, dilaksanakan tanggal 30 September 2021 s.d 1 Oktober 2021;
– Km 9+850 s.d Km 9+840 lajur 1 sepanjang 10 m, dilaksanakan tanggal 2 s.d 3 Oktober 2021;
– Km 14+345 s.d Km 14+335 sepanjang 10 m dan Km 14+325 s.d Km 14+310 sepanjang 15 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 4 s.d 5 Oktober 2021;
– Km 9+645 s.d Km 9+635 lajur 1 sepanjang 10 m, dilaksanakan tanggal 8 s.d 9 Oktober 2021;

2. Ruas Jakarta-Tangerang Arah Tangerang

– Km 14+034 s.d Km 14+044 sepanjang 10 m dan Km 14+054 s.d Km 14+064 sepanjang 10 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 26 s.d 27 September 2021;
– Km 14+530 s.d Km 14+540 sepanjang 10 m dan Km 14+735 s.d Km 14+750 sepanjang 15 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 29 s.d 30 September 2021;
– Km 15+359 s.d Km 15+377 lajur 1 sepanjang 18, dilaksanakan tanggal 1 s.d 2 Oktober 2021;
– Km 15+985 s.d Km 15+995 sepanjang 10 m dan Km 15+965 s.d Km 15+975 sepanjang 10 m lajur 1, dilaksanakan tanggal 3 s.d 4 Oktober 2021;
– Km 13+830 s.d Km 13+850 lajur 1 sepanjang 20, dilaksanakan tanggal 5 s.d 6 Oktober 2021;

Selama pekerjaan rekonstruksi perkerasan berlangsung, lajur yang menjadi objek pekerjaan sementara tidak dapat dilintasi, namun lajur lainnya dapat digunakan secara normal sebagai lajur lalulintas. Ada baiknya Anda mengecek dan mahfum terkait perbaikan jalan ini dan menghindari lajur tersebut karena pasti akan ada dampak macet di sana.