fbpx

Akan Ada Penerapan Ganjil-Genap di Jalan Margonda, Depok

Para warga Depok mungkin sudah sangat akrab dengan macetnya Jalan Margonda Raya, salah satu jalan utama yang pastinya sering dilalui oleh para pengendara mobil atau motor yang hendak ke Depok atau keluar dari Depok. Salah satu jalan di Depok yang padatnya luar biasa ini rencananya akan menerapkan aturan ganjil-genap. Pihak Kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok akan melakukan penerapan ganjil-genap yang direncanakan pada awal Oktober 2021 mendatang.

Saat ini, penerapan ganjil-genap yang akan diberlakukan setiap akhir pekan, yaitu setiap Sabtu dan Minggu. Rencananya, hal tersebut dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi sebelum penerapan resmi.

“Penerapan ganjil-genap sedang dalam tahap persiapan mulai dari sosialisasi hingga uji coba,” kata  Kasat Lantas Polrestro Depok, AKBP Andi M Indra di Mapolrestro Depok, Rabu (22/9).

Penerapan ganjil-genap ini diberlakukan untuk mengatasi kemacetan di setiap akhir pekan, Sabtu dan Ahad.

“Penerapannya hanya berlaku di Jalan Margonda untuk kendaraan roda empat,” ujar

Ia menambahkan, pemberlakuan ganjil-genap ini diadakan guna membatasi mobilitas jumlah kendaraan.

Untuk merealisasikannya, diperlukan sejumlah persiapan yang matang.

“Kami perlu melakukan beberapa tahap seperti koordinasi, survei, hingga sosialisasi,” tegasnya.

Menurut Andi, Polrestro Depok bakal bersinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Termasuk juga dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Karena di Kota Depok juga memiliki jalan nasional, kami akan bersurat untuk koordinasi dengan BPTJ agar dibuatkan keputusannya,” tuturnya.

Lanjut Andi, pihaknya bersama Dishub Kota Depok sudah meninjau sejumlah titik di Jalan Margonda pada Senin (20/9) lalu.

Tinjauan tersebut sebagai bentuk survei ke titik-titik yang akan digelar uji coba ganjil-genap di Jalan Margonda.

“Kami sudah membahas beberapa poin. Seperti jumlah personel yang bersiaga, rambu-rambu lalu lintas, titik putar arah bagi kendaraan tidak bisa melintas, dan lain-lain,” terangnya.

Selain itu, lanjut Andi, masyarakat maupun pelaku usaha sekitar juga perlu mengetahui jika wilayahnya akan diterapkan ganjil-genap.

“Untuk itu, kami juga akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat melalui RT-RW, kelurahan dan kecamatan,” tuturnya. 

Pihaknya juga akan lakukan sosialisasi ke beberapa perwakilan warga dan ormas dengan harapan dapat disampaikan ke masyarakat luas.

“Jangan sampai ada misinformasi,” tutup Andi. 

Apakah Boleh Mengambil SIM atau STNK yang Tertinggal Saat Dirazia? Simak Penjelasan Berikut!

Saat terkena razia, SIM dan STNK yang tertinggal di rumah, boleh diambil dulu, begini penjelasan polisi. Anda mungkin sudah tahu bahwa Operasi Patuh Jaya 2021 akan digelar selama dua pekan kedepan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai hari Senin (20/9/2021) hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya melakukan razia guna meredam kerumunan di tengah pandemi Covid-19. Namun, polisi tetap akan menindak dan memberikan sanksi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tindakan tegas tentunya akan diberikan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, melawan arah, dan melanggar marka jalan. Selain itu, pengendara yang tidak memiliki surat kendaraan seperti STNK atau pun SIM saat diperiksa juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang). Akan tetapi, bagaimana dengan pengendara yang lupa membawa SIM dan STNK padahal rumah dekat saat Operasi Patuh Jaya, apakah pelanggar ini akan ditindak juga?

Kasi Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto mengatakan. Tidak ada kebijakan untuk pelanggar mengambil surat-surat di rumah saat sudah kena tilang.

“Mau yang benar-benar tidak punya SIM atau lupa membawa SIM dan STNK, semuanya akan tetap ditindak. Tidak bisa ambil di rumah,” ujar Kompol Sriyanto, Selasa (21/9/2021).

“Tidak harus saat Operasi Patuh Jaya saja sebenarnya. STNK, SIM, dan helm wajib dibawa dan dipakai saat mengendarai motor. Sementara masker karena kita masih dalam kondisi pandemi. Peralatan lainnya adalah jaket, sarung tangan dan sepatu lebih baik dipakai,” sambungnya.

Kompol Sriyanto juga mengingatkan kepada seluruh pemilik kendaraan agar selalu memperhatikan pajak kendaraan bermotor.

Jangan sampai pajak kendaraan belum dibayarkan atau pelat nomor kendaraannya sudah mati.

“Kalau pelat nomor sudah mati tahunnya, jangan dipakai lagi. Bisa-bisa dianggap polisi sebagai motor bodong atau curian,” tutup dia.

Nah, semoga Anda semua mahfum dengan peraturan yang sudah dijelaskan di atas ya. Jangan lupa bawa semua surat dan perlengkapan berkendara saat mengendarai kendaraan bermotor Anda dan selalu ingat untuk berkendara dengan aman!

Pemerintah Jelaskan Peraturan Ganjil-Genap yang Sering Berlaku di Daerah Wisata

Terkait mulai banyaknya kawasan wisata yang menerapkan kebijakan ganjil-genap, pemerintah berikan keterangan. Pemerintah menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata dilakukan untuk mencegah terjadinya kepadatan.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan sesuai dengan terbitnya Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 di poin 5 bahwa untuk daerah PPKM level 3. “Kawasan wisata sudah dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan, serta harus ada pemberlakuan ganjil-genap di jalan-jalan menuju kawasan wisata mulai Jumat pukul 12.00 s.d Minggu pukul 18.00,” jelas Menhub saat meninjau penerapan ganjil genap di Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/9) .

Budi Karya mengatakan pihaknya akan segera dikeluarkan Peraturan Menhub terkait kebijakan ganjil-genap di kawasan wisata. “Tidak hanya di Puncak, tapi juga di kawasan wisata lainnya di Indonesia selama penerapan PPKM,” sebutnya. Menurutnya, kemacetan yang terjadi di kawasan puncak telah menjadi masalah yang paling sering muncul dalam tiga pekan terakhir.

Masalah tersebut bisa terjadi karena puncak salah satu daerah yang menjadi favorit mayarakat di sekitar Jabodetabek untuk menghabiskan waktu berlibur juga banyak tempat-tempat wisata di sekitarnya.

“Kami mohon kepada Polri untuk mengawal apa yang menjadi kebijakan dari Inmendagri maupun Peraturan dari Kemenhub. Dan saya minta Pemda juga koperatif menindaklanjuti kebijakan ini,” jelas Menhub.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sinergitas dari semua pihak menjadi hal yang sangat penting untuk memperlancar implementasi kebijakan ganjil genap tersebut.

Dari tiga pekan telah diberlakukan memang sempat terjadi lonjakan kendaraan namun hal tersebut dapat ditangani dengan baik.

“Sinergitas Polri dan stakeholder terkait sangat dibutuhkan dan ini sudah di manage dengan baik oleh Polda dan Polres di sini. Kita terus lakukan evaluasi dan hingga saat ini sudah sangat bagus dan efektif,” tandasnya.

Sebagai informasi Ganjil genap ini tidak berlaku untuk sejumlah kendaraan seperti: Pemadam kebakaran, Ambulance/ mobil jenazah, Tenaga kesehatan, Kendaraan dinas TNI/Polri, Angkutan umum, Angkutan online, Angkutan logistik/ sembako dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu/ darurat sesuai diskresi petugas Polri.

Skema Pajak Kendaraan Bermotor Akan Berubah dan Berpotensi Berpengaruh pada Pasar Kendaraan Bekas

Ada informasi baru yang patut Anda ketahui. Terhitung mulai 16 Oktober 2021, penghitungan pajak kendaraan bermotor akan berubah karena adanya regulasi baru yang mengatur hal tersebut. Adapun, regulasi yang dimaksud adalah PP Nomor 73 Tahun 2019, yang menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Sebelum mencermati dengan seksama, Anda akan melihat salah satu perubahan yang ada di antara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.

Misalnya, PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen. Sementara itu, PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen. Dengan begitu, ada kemungkinan beberapa mobil baru harganya akan naik sesuai dengan kenaikan batas bawah PPnBM seperti yang tertulis di atas.

Jadi, apa pengaruh regulasi ini terhadap pasar mobil bekas? Berdasarkan regulasi terbaru, jika harga mobil baru mengalami kenaikan, maka harga mobil bekas juga akan mengalami kenaikan harga. Namun, tidak semua mobil bekas harganya ikutan naik. Misalnya saja mobil tahun muda yang hanya berselisih setahun dengan mobil barunya. Nah, mobil tersebut biasanya harganya ikut naik.

Mobil dengan tahun-tahun di bawahnya juga bisa berpengaruh, asalkan mobilnya belum mengalami facelift atau ganti generasi. Kalau sudah facelift biasanya harganya tidak ikutan naik.

Jika dilihat dari segi penjualan mobil bekas, sebenarnya kenaikan harga mobil baru biasanya berdampak positif bagi pasar mobil bekas. Kalau ada kenaikan harga di mobil baru, biasanya pangsa pasar mobil bekas diuntungkan. Karena adanya kenaikan harga mobil baru, konsumen yang mau beli mobil baru biasanya bisa berubah pikiran buat beli mobil bekas.

Untuk tambahan informasi, berikut tabel perbedaan antara PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014.

Operasi Patuh Jaya Akan Digelar untuk Meningkatkan Ketertiban Lalu Lintas Jakarta

Warga Jakarta, ada hal yang harus jadi perhatian kita nih. Dalam waktu dekat ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Patuh Jaya.

“Iya benar kegiatan ini akan dilakukan pada 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Kamis (15/9/2021).

Menurut Sambodo, Operasi Patuh Jaya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah DKI Jakarta dan tetap menjaga protokol kesehatan. Tidak hanya itu, operasi itu juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Seperti operasi sebelumnya, kemungkinan  akan ada beberapa pelanggaran yang masuk dalam target operasi tersebut, yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, strobo, atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

“Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas,” kata Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto saat dihubungi secara terpisah.

Sebagai tambahan informasi, apabila terkena razia, seseorang harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas. Hal tersebut harus dipatuhi karena kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jadi, siapkan selalu surat-surat penting sebelum berkendara dan selalu patuhi rambu dan peraturan berlalu lintas ya!

Polres Bogor Lakukan Ganjil-Genap untuk Mengurangi Padatnya Kendaraan

Buat kalian yang mau plesiran ke wilayah Bogor atau Puncak dan sekitarnya, kayaknya hasrat kalian harus ditahan dulu deh. Soalnya, untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat, peraturan ganjil-genap kembali berlaku di wilayah Bogor Raya, Sukabumi, dan Cianjur. Kabar soal aturan ganjil-genap itu disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro pada Kamis (09/09).

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dalam kesempatan ini akan ada 14 titik pos pemeriksaan di Bogor Raya, Sukabumi, dan Cianjur. “Uji coba ganjil-genap dilaksanakan mulai Jumat (10/09),” buka Susatyo Purnomo Condro.

Totalnya akan ada tiga kegiatan yang dilakukan petugas selama peraturan ganjil-genap diberlakukan pada akhir pekan ini. “Bila arus lalu lintas masih landai maka ganjil-genap saja yang berlaku. Tapi kalau mulai padat akan dilakukan buka tutup,” terangnya.

Menurutnya, bila masih tidak mengatasi akan dilakukan penutupan total agar mobilitas masyarakat menurun. Ia menjelaskan, upaya untuk meminimalisir kepadatan ini sekaligus bertujuan sebagai pengingat masyarakat perihal PPKM Level 3. “Kami harap kejadian dua pekan terakhir yang viral di kawasan Puncak Bogor tak terulang,” tambah Susatyo. Oleh sebab itu pos pemeriksaan yang berada di Kabupaten Bogor lebih banyak dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

Untuk pembagian titik-titik posnya, ada delapan titik di Kabupaten Bogor, dua titik di Kota Bogor, dua di Cianjur, satu di Sukabumi Kota dan satu di Sukabumi Kabupaten. “Khusus jalur menuju Puncak akan kami monitor, baik dari arah Bandung, Jakarta, dan daerah lain,” tutur Susatyo. Pemantauannya pun akan dilakukan di jalan tol maupun non tol di sejumlah lokasi yang ditentukan. “Kami juga memonitor 25 gerbang tol dari keluar Jakarta hingga menuju pintu tol di Ciawi,” paparnya.

Nah, mudah-mudahan dengan adanya peraturan ganjil-genap ini keramaian akan berhasil diredam dan penyebaran virus yang sudah meneror kita semua ini berkurang kemudian hilang.

Proyek Tol Yogyakarta—Solo dan Tol Yogyakarta—Bawen Sudah Mulai Digarap, Titik Temu Juga Sudah Ditentukan

Saat ini, proyek pembangunan Tol Yogyakarta—Solo dan Tol Yogyakarta—Bawen terus dikerjakan. Meskipun proses pengerjaan dilakukan di daerah yang berbeda, nantinya kedua ruas tol tersebut akan memiliki satu titik temu. Lokasi titik temu dari Tol Yogyakarta—Solo dan Tol Yogyakarta—Bawen adalah di daerah Padukuhan Sanggrahan, Tirtoadi, Sleman.

Kemungkinan besar, titik temu dari dua ruas tol yang berbeda arah itu berada di tengah pemukiman warga Sanggrahan. Jogoboyo (Kasi Pemerintahan) Kelurahan Tirtoadi, Heky Prihantoro mengatakan bahwa ada 120 bidang tanah yang terdampak dari pembangunan Tol Yogyakarta—Bawen.

“Jumlah tersebut adalah tanah warga di Sanggrahan. Kalau total keseluruhan di Kelurahan Tirtoadi ada 344 bidang tanah,” buka Heky Prihantoro. Heky menegaskan, jumlah tersebut belum termasuk dalam bidang tanah yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta—Solo. Namun, Heky mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah tanah di Sanggrahan yang terdampak pembangunan Tol Yogyakarta—Solo. “Tapi mayoritas pemukiman di Sanggrahan terdampak jalan tol baru. Bila di persentase hampir mencapai 50 persen,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, saat ini sejumlah rumah warga yang terdampak pembangunan jalan tol juga sudah mulai dibongkar. Meski begitu, ada juga warga yang tetap nekat ingin bertahan di rumahnya dengan alasan belum ingin pindah. “Memang warga diberi waktu kurang lebih 6 bulan setelah menerima uang ganti rugi untuk pindah,” terang Heky Prihantoro.

Untuk pembayaran ganti rugi sendiri sudah dilakukan sejak Juni, Juli, dan Agustus 2021. Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Kelurahan Tirtoadi, Ridwan pada Minggu (05/09). “Di wilayah Tirtoadi memang cukup banyak yang terdampak proyek tol baru ini,” buka Ridwan. Ridwan mengatakan bahwa mayoritas bidang tanah yang terdampak jalan tol adalah pekarangan dan sawah.

Waspada Pesan Berantai Menyesatkan Terkait Biaya Tilang!

Belakangan ini, di media sosial whatsapp, sebuah informasi soal biaya tilang terbaru dari Kapolri baru beredar. Di dalam pesan yang sering diteruskan dalam grup perbincangan tersebut, terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya terkait tidak adanya STNK kena denda Rp50.000,00 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000,00.

Dalam pesan berantai tersebut juga disebutkan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga.

Nah, untuk menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo akhirnya berikan penjelasan. “Enggak benar itu, kami memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks,” kata Sambodo pada Selasa (7/9/2021).

Agar Anda lebih waspada, simak bunyi pesan berantai hoaks yang beredar!

*BIAYA tilang terbaru di indonesia*:

*KAPOLRI BARU MANTAB*
Sebagai berikut :
1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
– Mobil Rp. 20,000
– Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
– Motor Rp. 50,000
– Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
???? ???? ????
⛔⚠????????
????????????????
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, “JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP”
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan “Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan”
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
“Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun”
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).

INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.

Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini.

“Semoga manfaat”
???????????????? Hidup rakyat kecil ️????????????????????????

Beberapa Ruas Jalan Jakarta Akan Ditutup Demi Suasana Kondusif

Dalam rangka memberantas beragam penyakit masyarakat, utamanya kebut-kebutan di jalan raya. Pihak Polda Metro Jaya akan menutup beberapa ruas jalan Ibu Kota Jakarta setiap hari libur mulai pukul 00.00 WIB. Hal ini juga dilakukan guna mencegah kerumunan yang sering terjadi di beberapa ruas jalan di Jakarta.

Penutupan jalan tersebut dilakukan pada Jalan SCBD, Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Kemang.  “Hal itu bertujuan dalam rangka mengurangi mobilitas malam hari dan pelanggaran prokes,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/9/2021). Sambodo menyebut, hal ini dinamakan Crowd Free Night. Bahkan, nantinya, saat peraturan ini berlaku, ruas-ruas jalan tersebut mulai ditutup pukul 00.00 sampai 04.00 WIB.

Pada jam tersebut, hanya kendaraan penghuni dan kendaraan darurat seperti ambulans yang diperkenankan melintas. Sebelum pukul 00.00 WIB, penyekatan terbatas dilakukan terhadap motor-motor yang kemungkinan akan melakukan balap liar.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Sambodo menegaskan akan melakukan pembubaran jika ditemukan kerumunan. 

“Jadi sebelum sampai jam 12 itu penyekatan terbatas. Artinya kita hanya melakukan penyekatan terhadap komunitas-komunitas motor, orang-orang berkerumun yang melintas kawasan tersebut kemudian juga kita perbolehkan untuk penghuni dan sebagainya,” ucapnya. 

Mudah-mudahan saja dengan adanya peraturan ini keadaan jalanan Ibu Kota Indonesia akan lebih aman dan kondusif.

Komitmen Pertamina Lebih Ramah Lingkungan dengan Hadirkan Green Energy Station

Beberapa hari lalu, PT Pertamina (Persero) memperkenalkan Green Energy Station (GES), sebagai konsep baru penyediaan energi ramah lingkungan di SPBU. Dalam keterangan resminya, Pertamina telah memiliki 76 GES yang tersebar sebanyak 3 titik di Lampung serta 43 titik di Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sedangkan lokasi GES lainnya sudah terdapat 13 titik di Jawa Tengah dan Yogyakarta, serta 17 titik di Jawa Timur.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina, Alfian Nasution menjelaskan bahwa GES mengusung empat konsep layanan terintegrasi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. “Empat konsep utama, yakni Green, Future, Digital, dan High Tier Fuel sebagai komitmen Pertamina dalam mendukung Grand Strategi Nasional yang telah ditetapkan Pemerintah, khususnya pada program transisi energi dan operasional yang lebih ramah lingkungan,” kata Alfian dalam rilis resmi Pertamina, Selasa (31/8/2021).

Alfian pun juga menyebut bahwa konsep Green pada SPBU GES terkait dengan penggunaan Solar Photo Voltaic (PV) atau pembangkit listrik tenaga Surya, sebagai salah satu sumber energi operasionalnya.

“Solar PV memberikan dampak yang cukup signifikan untuk mengurangi polusi, efek rumah kaca, dan efisiensi biaya operasional SPBU. Untuk SPBU dengan kapasitas Solar PV 6.3 Kwp, rata-rata penghematan per bulannya sekitar 12.5 persen dari total penggunaan listrik untuk operasional,” sebutnya.

Pada konsep kedua, Future, Pertamina menawarkan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Charging Station, hingga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) atau Battery Swapping Station (BSS). “Ini adalah dukungan kami untuk memperkuat dan mempercepat penyiapan ekosistem hilir kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Saat ini sudah ada lima fasilitas untuk KBLBB ini di SPBU Fatmawati II, SPBU MT Haryono, SPBU Lenteng Agung, SPBU Kuningan, dan SPBU Soekarno Hatta yang masih bisa dinikmati tanpa biaya,” terang Alfian.

“Di Tahun ini, kami juga sedang menyiapkan BSS di beberapa SPBU untuk mendukung berkembangnya pengguna motor listrik,” lanjutnya.

Alfian berujar, konsep Digital dan High Tier Fuel merupakan digitalisasi dan edukasi berkelanjutan soal bahan bakar berkualitas yakni Pertamax Series dan Dex Series.

“Untuk GES, Pertamina Patra Niaga menyiapkan MyPertamina sebagai platform digital yang terintegrasi untuk seluruh layanan dan proses transaksi di GES, baik untuk produk bahan bakar minyak dan ke depan untuk layanan charging station dan BSS,” ungkapnya.

Sementara terkait Pertamax dan Dex Series, ini dinyatakan sudah menjadi komitmen Pertamina terhadap Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) No. 20 Tahun 2017.

“Permen ini berisi ketentuan minimal Research Octane Numer (RON) untuk jenis bensin adalah RON 91 dan Cetane Number (CN) untuk jenis diesel adalah CN 51,” tutur Alfian.

Ia menambahkan, hadirnya SPBU GES dianggap menjadi pencapaian baru Pertamina dalam hal layanan dan produk ramah lingkungan, hingga pemanfaatan energi terbarukan.

“GES akan menjadi solusi energi satu atap yang ramah lingkungan. Kami juga akan berlari mengikuti arah transisi energi dan harapannya GES di wilayah lain bisa terus kami percepat prosesnya, papar Alfian lagi.

“Sehingga kehadiran GES ini bisa berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon hingga 29 persen pada 2030 yang dicanangkan pemerintah,” tutupnya.