fbpx

Komplotan Pembuat SIM Palsu Ditangkap

Ada-ada saja memang akal bulus orang-orang Indoesia. Demi bisa berkendara di jalanan, ada orang-orang yang memalsukan SIM. Contohnya, baru-baru ini, polisi berhasil membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dilakukan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Sebanyak tiga orang tersangka, bernama Didik Driyanto (44), Poniman (34) dan Ngatiman (51) diamankan serta ditetapkan sebagai tersangka dari kasus SIM palsu ini.

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi menyebutkan praktik pembuatan SIM palsu tersebut bisa terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari pelapor berinisial AK.

“Rekan AK sempat mengatakan kalau SIM yang didapatkannya dari komplotan tadi merupakan SIM palsu,” jelasnya, seperti dikutip dari Tribunsolo.com, Jumat (17/06/2022).

Terkait peran masing-masing tersangka, Dalmadi menjelaskan kalau otak kejahatannya merupakan Poniman yang ikut serta dalam pembuatan SIM palsu.

Lalu Ngatiman berperan sebagai pengedar SIM palsu yang sudah dibuat oleh Poniman.

“Korban sempat mendatangi rumah pelapor di Kampung Bhayangkara, Boyolali untuk menanyakan kejanggalan SIM B2 umum miliknya yang dibuat oleh Ngatiman,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan diketahui kalau nomor SIM milik korban tidak terdaftar.

Otomatis pelapor langsung melaporkan temuannya ke Polres Boyolali untuk diproses lebih lanjut.

Sayangnya, pelapor belum tahu biaya yang dikeluarkan korban untuk membuat SIM palsu ke tersangka tadi.

“Dari laporan ini Satreskrim, Sat Intelkam dan Satlantas Polres Boyolali langsung melakukan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi, hingga didapatkan identitas pelaku pembuatan SIM palsu,” papar Dalmadi.

Dalmadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 SIM palsu, 1 lembar amplas, 1 lembar tatakan plastik putih, 1 printer, 3 handphone, 1 unit laptop dan uang tunai Rp 700 ribu.

Lebih lanjut para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Ketiga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.

Panitia Sibuk, Kejurnas Drag Bike di Mandalika di Depan Mata

Pasti sudah banyak yang tidak sabar lagi, akan ada balap drag di Lombok. Sirkuit Mandalika akan jadi tuan rumah Kejurnas Drag Bike seri-1 pada Sabtu dan Minggu (18-19/06/2022).

Untuk menyambut Kejurnas Drag Bike seri-1, berbagai persiapan sudah mulai dilakukan di Sirkuit Mandalika.

Bahkan Coordinator Event Organizer Drag Bike, Alexander Wiguna mulai memantau kesiapan di sirkuit Mandalika, Selasa (14/06).

Dalam kesempatan tersebut, Alexander Wiguna didampingi Direktur Utama Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Priandhi Satria.

Seperti dikutip dari TribunLombok.com, sejumlah panitia telah menentukan garis start Kejurnas Drag Bike seri-1.

Selain itu, mereka juga menentukan titik finish, breaking zone, pit out, dan selanjutnya kembali ke paddock.

Alex Wiguna mengungkapkan garis start dan finish berada di depan tribun penonton setelah tikungan 17 dan sebelum tikungan 1.

Harapannya agar para penonton bisa menyaksikan aksi pembalap di track sirkuit Mandalika dengan nyaman.

“Kami tadi telah melakukan inspeksi dari garis start menuju ke finish dan juga memantau langsung kondisi paddock,” ungkapnya.

Alex menambahkan, dirinya dan Direktur Utama MGPA juga melakukan inspeksi keamanan dari pembalap dari pit out menuju ke area paddock.

Tidak lupa pula, lalu lintas penonton dilakukan rekayasa agar keamanan pemegang pit lane ticket bisa nyaman dan aman.

Sementara itu, Priandhi menyebutkan, sirkuit Mandalika secara umum sudah sangat siap untuk menyelenggarakan event yang baru pertama ini.

Keamanan dan kenyamanan dari para penonton adalah prioritas utama dari panitia penyelenggara.

Oleh karenanya, ia telah melakukan pengecekan langsung terhadap alur pintu masuk penonton, peserta, booth UMKM, hingga jalur medis dan evakuasi.

“Kami sudah melakukan pemetaan terhadap jalur masuk penonton di area inner circle hingga di VVIP Lounge dan lain sebagainya,” tutup Priandhi.

Perbedaan Ditilang Tidak Punya SIM dan Lupa Bawa SIM

Semua pasti tahu bahwa mengemudikan kendaraaan bermotor di Indonesia harus memiliki surat izin mengemudi. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat mutlak bagi setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan. Hal tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maka dari itu, bagi setiap pengendara dipastikan sudah memiliki SIM dan selalu membawanya saat menggunakan kendaraan.

Membawa SIM bukan hanya untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada razia yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, SIM juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi persyaratan dalam berkendara.

Oleh karena itu, saat ada pemeriksaan dari kepolisian, petugas bisa memastikan bahwa pengemudi sudah dinyatakan lulus dari berbagai tes yang diujikan dan dan layak membawa mobil atau sepeda motor di jalan raya.

Sebaliknya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM ke polisi, maka petugas akan memberikan sanksi tilang . Termasuk juga bagi pengendara yang memiliki SIM tetapi lupa tidak membawanya.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ, di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan.

Lebih jauh mengenai hal terkait, juga tercantum dalam pasal 288 ayat (2) di undang-undang yang sama, yang berbunyi;

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Namun, sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM.

“Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, sanksinya ialah denda sebanyak Rp 1 juta atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan,” kata Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas AKP Gede Oka Sukamto, Minggu (12/6/2022).

Vespa World Days 2022 Siap Digelar di Bali

Ada kabar baik untuk para penggemar Vespa, persiapan Vespa World Days 2022 di Nusa Dua Bali sudah sampai pada tahap finishing, Ribuan Penggemar Vespa Masuk Pulau Dewata.

Vespa World Days (VWD) 2022 siap digelar di Pulau Peninsula, Nusa Dua, Bali dari 9 sampai 12 Juni 2022 mendatang. Ribuan penggemar Vespa pun mulai masuk ke pulau Dewata.

Vespa klasik hingga modern dari berbagai kota di Indonesia dengan mudah terlihat di jalan-jalan utama Kuta hingga Nusa Dua.

Seperti dikutip dari GridOto.com, di panggung utama yang terletak di tengah Pulau Peninsula, para pengisi acara sedang sibuk melakukan aktivitas gladi resik persiapan penampilan hari pertama.

Sedangkan, pada area booth sponsor, panitia juga sedang melakukan proses persiapan akhir. 

Besok, di hari pertama penyelenggaraan acara besar pencinta Vespa ini, pastinya akan sangat meriah dan padat dengan berbagai macam acara. Salah satu yang istimewa adalah riding bareng menuju opening ceremony Vespa Village yang merupakan area penyelenggaraan VWD 2022.

Kegiatan lain yang dijadwalkan di hari pertama adalah Opening Vespa Museum, talk show Vespa World Club serta ada beragam suguhan hiburan di panggung utama.

“Merupakan suatu kehormatan bagi kami selaku pengelola kawasan The Nusa Dua bahwa kawasan kami akan menjdi lokasi pertama di luar Eropa yang menyelenggarakan VWD,” kata Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita dalam rilisnya.

Sejak hari ini (8/6), peserta yang sudah memesan tiket juga bisa langsung melakukan registrasi di lokasi.

VWD berawal dari Eurovespa yang merupakan pertemuan tahunan komunitas Vespa di Eropa sejak 1954. Pada 2007, namanya berganti jadi Vespa World Days namun tetap berkutat di negara-negara Eropa.

Pada tahun 2020 Indonesia didaulat menjadi negara pertama di luar Eropa yang menyelenggarakan VWD. Namun karena pandemi, Hari Vespa Sedunia ditunda hingga akhirnya baru akan terlaksana di 2022.

Selamat Ulang Tahun Toyota Kijang

Berita gembira hari ini datang dari pabrikan mobil asal Jepang yaitu, Toyota. Karena produk legendarisnya merayakan hari jadinya yang ke-45 tahun. Toyota Kijang diluncurkan di Indonesia pada hari Kamis, 9 Juni 1977 di Hotel Hilton, Jakarta. Selama 45 tahun ini Toyota Kijang sudah hadir di Indonesia sebanyak 6 generasi.

Mulai dari Toyota Kijang Buaya (1977-1981), Toyota Kijang Doyok (1981-1986), Toyota Kijang Super (1986-1996), Toyota Kijang Kapsul (1986-2004), Toyota Kijang Innova (2004-2015) sampai Toyota Kijang Innova Reborn (2015-sekarang). Di usianya yang ke-45 ini Toyota Kijang digosipkan bakal punya model terbaru yang dibekali mesin hybrid.

Toyota Kijang Innova hybrid ini bakal menjadi produk hybrid pertama yang diproduksi PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Indonesia. Hal ini terungkap dari pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Pencapaian Produksi Ekspor Kedua Juta Unit dan Pelepasan Ekspor Perdana ke Australia dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) di Karawang, Jawa Barat.

Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite!

Baru-baru ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa peraturan mengenai pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite telah masuk tahap akhir.

Adapun dalam kebijakan tersebut kendaraan mewah nantinya tidak dapat membeli BBM Pertalite guna memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Saat ini masih finalisasi Perpres 191/2014, untuk menentukan kriteria konsumen yang boleh konsumsi Solar dan Pertalite,” kata Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas seperti dikutip dari GridOto.com, Senin (6/6/2022).

Ia menjelaskan, setelah peraturan tersebut rampung akan diadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Nantinya pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite akan diatur menggunakan aplikasi MyPertamina agar sesuai kriteria yang ditentukan.

Untuk itu, ke depan masyarakat harus memiliki akun dan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi MyPertamina.

“Betul, rencana pakai aplikasi MyPertamina,” terang Saleh.

Pengaturan pembelian BBM bersubsidi ini akan dimuat dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Meski diklaim telah masuk tahap akhir, Saleh tidak menyebut secara detail kapan aturan ini akan selesai direvisi.

Sebagai informasi, adanya pembatasan ini terkait dengan isu subsidi bahan bakar yang makin membesar seiring kenaikan harga dasar minyak.

Selain itu, perbedaan harga antara Pertamax dan Pertalite yang cukup signifikan juga menjadi salah satu faktor adanya pembatasan ini.

Dengan perbedaan yang cukup tinggi tersebut, ditengarai memicu perpindahan penggunaan dari Pertamax ke Pertalite. 

Juga isu lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan dengan konsumsi BBM yang tidak ramah lingkungan.

Apa Tujuan Penetapan Plat Kendaraan Warna Putih?

Dalam waktu dekat ini, pihak Korlantas Polri berencana mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor menjadi putih.

Alasan penggantian itu untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Law Enforcement (ETLE).

Sistem tilang elektronik memang sudah dijalankan beberapa waktu terakhir di sejumlah wilayah Indonesia.

Namun, nyatanya teknologi itu masih memilki kendala, yakni kamera ETLE tak bisa mengidentifikasi pelat dengan warna latar hitam dan teks putih.

Dirjen Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut dengan penggunaan pelat dasar putih dan warna teks hitam akan membuat tak ada lagi kesalahan yang terjadi.

“Bahwa kendaraan yang pelat dasarnya terang putih itu error marginnya sangat kecil. Kita kaitkan dengan penindakan hukum ETLE, di ETLE itu ada kamera yang eror marginya lebih kuat kepada dasar yang terang,” kata Yusri saat ditemui dikantornya belum lama ini.

“Memang banyak negara yang sudah menggunakan bahan dasar terang seperti putih, biru dan kuning. Dengan teknologi yang ada nantinya gak ada lagi konteks polisi dengan pengendara adu argumen di jalan sehingga ada kamera yang menjadi bukti,” tambahnya.

Ia menargetkan bahwa pada tahun 2027, seluruh kendaraan bermotor pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Terdapat beberapa kendaraan yang diprioritaskan untuk mengganti pelat nomor hitam ke pelat nomor putih dalam jangka waktu lima tahun.

Kendaraan prioritas itu adalah kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki masa pembayaran lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,”  ucapnya.

Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan perhatian warna plat kendaraan bermotor tidak dilakukan secara serentak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir atau takut jika belum menggunakan pelat nomor berwarna putih.

Ada Bus Terguling dan Melintang di Ruas Jalan Madiun

Ada kemacetan yang terjadi di salah satu ruas jalan Madiun menuju Surabaya. Sebuah bus Sugeng Rahayu terguling dan berakhir dalam posisi melintang di tengah jalan.

Insiden ini terjadi di Jalan Raya Madiun—Surabaya Desa Jerukgulung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Selasa (31/5/2022).

Badan bus Sugeng Rahayu yang melintang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas di jalan nasional tersebut.

Seperti dikutip dari Surya.co.id, Kanit Gakkum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto mengatakan bus tersebut membawa 34 penumpang.

Selain itu, bus juga membawa 3 kru yaitu sopir, kernet dan kondektur.

“Sementara ada 19 penumpang yang dirawat di RSUD Caruban,” katanya

“Semuanya luka ringan, tidak ada luka berat termasuk kru bus,” tambah Ipda Roni.

Bus Sugeng Rahayu yang terguling itu berpelat nomor W 7216 UZ yang dikendarai Suwarto (55).

Kejadian bermula saat bus tersebut berusaha mendahului Bus Sugeng Rahayu lain jurusan Wonogiri-Solo-Surabaya Nopol W 7183 UY.

“Setelah mendahului bus lain, di depannya ada truk (berjalan searah) sehingga ia banting setir ke kiri,” ujar Ipda Roni.

Sedangkan di jalur tersebut ternyata ada pengendara motor sehingga bus banting setir ke kanan dan terguling.

Saat ini, ketiga kru bus sudah diamankan Satlantas Polres Madiun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk armada bus sendiri mengalami banyak kerusakan di bodi bagian sisi kiri. Selain itu kaca-kaca sebelah depan, belakang dan kiri juga pecah,” pungkasnya.

Semoga saja para sopir bus tidak lagi bertindak ugal-ugalan saat menyetir agar kecelakaan semodel ini tidak terjadi kembali.

Suzuki Ertiga Terjebak di Hutan Madiun karena Google Maps

Baru-baru ini, beredar video Suzuki Ertiga yang terjebak di perbatasan Hutan Mojorayung dan Hutan Termulus, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Usut punya usut, insiden ini terjadi lantaran pemilik Suzuki Ertiga yang tak diketahui namanya tersebut mengikuti arahan dari aplikasi Google Maps.

Berdasarkan video yang diunggah akun Facebook Dwi Cahyo Gunawan di grup KOMUNITAS SUZUKI ERTIGA, terlihat kalau Ertiga berkelir hitam tersebut terperosok di jurang yang ada di sisi kirinya.

Lebih bikin herannya lagi, jalan yang dilalui Suzuki Ertiga ini tampaknya tidak bisa dilewati oleh mobil karena lebar jalurnya yang cukup sempit dan tak beraspal.

Bahkan perekam video menyebutkan kalau yang bisa melintas hanya kendaraan untuk off-road.

“Ini yang bisa masuk adalah kendaraan tipe off-road, terima kasih laporan selesai,” ucap perekam video yang diunggah akun Facebook Dwi Cahyo Gunawan.

Melansir dari Tribunmadura.com, setelah ditelusuri lebih lanjut diketahui kalau ada tiga orang penumpang di dalam Suzuki Ertiga bernopol S 1587 XH itu.

Yakni Khoriul Hadi, Muhammad Zidan Hikmahtya, dan Yopi yang berangkat dari Kabupaten Mojokerto menuju Desa Bantengan, Madiun, pada Minggu (29/05/2022).

Ketiganya sempat mampir ke Kota Madiun terlebih dulu sebelum kembali melanjutkan perjalanan ke Desa Bantengan untuk menemui istri dari salah satu penumpang.

“Dari Kota Madiun ke Desa Bantengan menggunakan Google Maps,” ujar Kapolsek Wungu, AKP Agung Darmawan, dikutip dari Tribunmadura.com, Minggu (29/05/2022).

Kemudian dari Kota Madiun, ketiganya diarahkan melewati jalur masuk ke dalam Hutan Mojorayung dan Hutan Termulus.

Setelah beberapa kilometer masuk ke jalan tanah tanpa aspal, Suzuki Ertiga yang ditunggangi mereka tiba-tiba terperosok ke sisi kiri jalan.

Apesnya lagi saat insiden ini terjadi, kondisi BBM Ertiga yang digunakan mereka hampir habis.

Tak menemukan solusi lain, akhirnya mereka memutuskan untuk menghubungi pemadam kebakaran guna meminta pertolongan dan evakuasi.

“Dari kondisi penumpang sendiri memang setengah sadar (di bawah pengaruh minuman keras),” lanjut Agung.

Untungnya di sekitar lokasi terdapat komunitas mobil off-road yang bersedia membantu mengevakuasi korban.

Akhirnya Suzuki Ertiga tadi diketahui kembali ke jalan raya pada pukul 12.15 WIB.

Oleh petugas, Ertiga tersebut diamankan lebih dulu ke Mapolsek Wungu beserta ketiga penumpang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan penilaian Agung, jalan yang dilewati mereka memang bisa mengantarnya sampai ke lokasi yang dimaksud.

Hanya saja jalannya tidak bisa diakses menggunakan mobil maupun bus.

Beberapa Titik Ganjil Genap Baru akan Berlaku Juni 2022

Anda harus tahu bahwa mulai awal pekan ini 26 titik baru ganjil genap (gage) akan resmi diberlakukan polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam mengatakan pihaknya belum akan melakukan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar di titik ganjil-genap baru.

Kebijakan itu diambil dalam rangka tahap sosialisasi.

“Uji coba baru berlaku tanggal 6-12 Juni 2022. Sementara tanggal 13 Juni 2022 sudah penindakan ,” kata AKBP Sriyanto seperti dikutip dari GridOto.com, Sabtu (28/5/2022).

Ia mengatakan, petugas hanya memberikan sanksi teguran bagi pelanggar selama tahap uji coba berlangsung.

Tidak diberikan sanksi berupa tilang yang mewajibkan pengendara membayar denda maksimal senilai Rp 500ribu.

Menurut Jamal, sosialisasi itu dilakukan karena pihaknya memahami masih banyak masyarakat mungkin yang belum paham pada 26 titik tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan aturan gage di 26 titik jalan DKI Jakarta.

Jumlah 26 tersebut setelah pihaknya memperluas titik ganjil genap dari sebelumnya hanya 13 titik.

Sekadar informasi, untuk 13 titik ganjil genap yang lama akan diberlakukan penindakan secara langsung. “Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba,” ucapnya.

Pihak kepolisian akan mengevaluasi penerapan 26 titik ganjil genap ini setelah berlangsung selama 3 bulan.

Selama periode tersebut akan ada kajian lebih lanjut apakah penerapannya efektif mengurangi laju kendaraan atau justru menimbulkan kemacetan.

Sebanyak 13 titik yang lama itu yakni Jalan MH Thamrin, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jendral Sudirman, Jalan MT. Haryono, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Gunung Sahari, Jalan Gatot Subroto, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI. Panjaitan, dan Jalan S. Parman.

Dimana pemberlakuan ganjil genap di 26 titik ini artinya kembali lagi ke Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.