fbpx

Polisi Realisasikan Street Race demi Hilangkan Balap Liar

Acara bertajuk Street Race Polda Metro Jaya sukses digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu (16/1/2022).

Ajang balap jalanan tersebut dibuka secara resmi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Fadil mengatakan, Street Race yang difasilitasi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini berbeda dengan balapan lain.

Pasalnya standar yang digunakan dibuat khusus, mulai dari sisi keamanan, keselamatan hingga kelayakan yang harus dipenuhi.

“Balapan ini punya standar khusus yang harus dipatuhi. Jangan hanya bertransformasi nama saja, tapi juga harus bertransformasi dari syarat balapnya,” ujar Fadil di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Adapun peserta yang mengikuti Street Race Polda Metro Jaya berjumlah 350 orang, atau sesuai dengan kuota yang disediakan.

Jenis motor yang digunakan juga beragam, mulai dari matik kecil, matik bongsor, bebek, thrill, motor custom, hingga motor gede.

Setelah suskes dengan gelaran ini, Fadil mengungkapkan kalau ke depannya ajang Street Race tidak hanya dilaksanakan di kawasan Ancol.

nantinya gelaran Street Race juga bakal difasilitasi di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.

Lokasi tersebut dinilai siap menjadi lokasi ajang Street Race selanjutnya usai sukses digelar di Kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dalam sambutannya saat pembukaan Street Race Polda Metro Jaya.

Menurutnya kegiatan seperti ini harus digelar secara berkelanjutan sehingga mampu menfasilitasi pemuda yang menyalurkan hobinya di bidang balap motor.

“Di Serpong, Tangsel sudah siap, nanti akan kami akomodasi, fasilitasi dan kanalisasi adik-adik ini untuk wilayah daerah penyangga Tangerang,” ujar Fadil di Jakarta, Minggu (16/1/2022).

Terkait itu Kapolda telah memerintahkan para Kasatlantas di wilayah penyangga lainnya, untuk mencari lokasi yang sesuai untuk dijadikan sirkuit Street Race.

Pelaksanaan Street Race Ancol ini diharapkan dapat mengubah stigma negatif terhadap balap liar yang kerap terjadi.

Lebih lanjut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam kesempatan yang sama mengatakan kalau pemilihan lokasi Street Race juga disepakati oleh para pembalap.

Lahirlah konsep balapan street race dengan penggunaan trek lurus sekitar 500 meter.

Namun, tujuan utama diadakannya event ini bukanlah mencari siapa joki balap yang paling cepat.

Pihak kepolisian berupaya untuk meminimalisir dan bahkan kalau bisa menghilangkan adanya balap liar di jalan umum.

“Untuk itu, kami akan mewadahi mereka di satu tempat dengan faktor keamanan dan keselamatan yang bisa ditingkatkan,” tukas Sambodo.

Wacana Penambahan Jumlah Penonton di Sirkuit Mandalika Dapat Lampu Hijau dari Presiden

Akhirnya, Presiden Joko Widodo memberikan lampu hijau atas wacana penambahan jumlah penonton pada tiap ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Wacananya, jumlah penonton akan ditambah menjadi 100 ribu pada ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika yang rencananya akan digelar pada 18 hingga 20 Maret 2022.

Persetujuan penambahan jumlah penonton MotoGP ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM.

“Terkait dengan tambahan penonton MotoGP permintaan menambahkan jumlah penonton dari 63 ribu menjadi 100 ribu. Nah, ini bapak Presiden sudah memberikan persetujuan tinggal pelaksanaan di Mandalika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu sore (16/01/2022).

Lebih lanjut lagi, Airlangga menyebutkan penambahan jumlah penonton didukung perkembangan progres vaksinasi di wilayah tersebut sudah tinggi.

“Vaksinasi yang sudah dilakukan di Mandalika dapat disampaikan hampir seluruh wilayah tempat terselenggaranya ini capaian vaksinnya sudah tinggi,” jelasnya.

Airlangga menjelaskan, untuk semua kabupaten atau kota di Lombok sudah mencapai di atas 70 persen untuk vaksinasi dosis satu.

“Lombok Tengah sudah 84 persen, lansianya sudah 74 persen dan ditambah target booster di 76.718,” ungkap Airlangga.

“Sedangkan di Kota Mataram dosis pertama sudah 100 persen, lansia juga sudah 61 persen dan ditambahkan 158.301 vaksin bosoter,” pungkasnya.

Jangan Asal Modifikasi Lampu Kendaraan Anda, Simak Peraturannya Biar Aman!

Belakangan ini, modifikasi dengan memasang stiker macam scotchlight di reflektor lampu depan jadi salah satu hal yang umum ditemui.

Belum banyak yang tahu kalau pastinya akan ada efek negatif kaca atau mika lampu depan yang dipasangi stiker.

Lantas dalam aturan sebenarnya bolehkah lampu kendaraan dipasang stiker?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Pelanggaran Subdit Penegekan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya berikan penjelasan.

“Kalau tidak menganggu sinar lampu boleh-boleh saja, yang penting jangan sampai lampu menjadi redup,” kata Kompol Sriyanto seperti dikutip dari GridOto.com, Minggu (16/1/2022).

Menurut Sriyanto, terkait lampu kendaraan ini sudah mempunyai regulasi yang harus diperhatikan.

Secara garis besar, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, secara detail, aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Menurut aturan tersebut, lampu merupakan persyaratan teknis kendaraan laik jalan.

“Dari situ bisa diselesaikan lampu wajib tersedia dan bisa bekerja dengan baik,” ucapnya.

Bahkan disebutkan juga pada Pasal 58 yang mengatur setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Hal itu termasuk pemasangan lampu tambahan yang membuat silau pengemudi lain, mengganti lampu rem menjadi warna putih, melapisi lampu dengan pelapis yang bikin warna sinarnya redup, dan lain sebagainya.

Pelanggaran Pasal 58 dalam dikenakan sanksi pidana maksimal dua bulan atau denda paling maksimal Rp500 ribu.

Ada beberapa jenis lampu yang dilarang dipakai di kendaraan yaitu cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. cahaya berwarna merah ke depan serta cahaya berwarna putih ke arah belakang, kecuali lampu mundur.

Berikut rincian pasal 23 menetapkan, syarat-syarat lampu kendaraan sebagai berikut:
a. lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
b. lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
c. lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
d. lampu rem berwarna merah;
e. lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
f. lampu posisi belakang berwarna merah;
g. lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
h. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
i. lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
j. lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
k. alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.

Estetika Jalan Menuju Sirkuit Mandalika Jadi Prioritas Kementrian PUPR

Belakangan ini, Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL)-Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan bagi Kementerian PUPR.

Maklum saja, Jalan Bypass BIL-Mandalika masih perlu menjadi prioritas pengembangan karena dianggap masih perlu ditata lagi agar terlihat bagus sebelum ajang MotoGP 2022 dimulai.

Pengembangan yang akan dilakukan adalah dengan melakukan penghijauan di sisi jalan dan penataan koridor jalan termasuk frontage, bahu jalan, dan drainasenya.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, bahkan sampai mengatakan kalau jalan ini bakal jadi salah satu contoh jalan nasional dengan penataan yang baik.

Untuk itu, ia meminta agar penataan Jalan Bypass BIL-Mandalika bisa dikerjakan secara serius.

“Perhatikan betul pengawasan lansekap, arsitek dan sentuhan seninya supaya bisa dapat kesan indahnya,” katanya, dikutip dari Pu.go.id.

Adapun penataannya dilakukan mulai dari Bundaran Sunggung Bypass BIL-Mandalika hingga Bundaran Tri Putri di Jalan Nasional Sengkol-Kuta.

Penataan akan dilakukan dalam 3 segmen dengan skala prioritas segmen 2 yang dimulai dari SPBU Pertamina hingga pertigaan pintu masuk VVIP Sirkuit Mandalika sejauh 1,65 Km.

Rencananya, pengerjaannya meliputi pelebaran jalan, termasuk jalur pedestrian, badan jalan dan median.

Lalu pelebaran jalan eksisting dengan menambah lajurnya menjadi 4 lajur, pembuatan aluran drainase dan perbaikan jalan eksisting.

Selain Jalan Bypass BIL-Mandalika, perbaikan jalan juga dilakukan pada ruas jalan Kuta-Kruak sejauh 5,3 Km.

Dengan diperbaikinya jalan tersebut, maka akses kendaraan menuju Sirkuit Mandalika bisa semakin mudah nantinya.

Perlu diketahui, Jalan Bypass BIL-Mandalika punya bentang jalan sejauh 17,3 Km.

Pengerjaan konstruksi jalannya memang sudah selesai dan sempat dimanfaatkan untuk akses kendaraan ke Sirkuit Mandalika saat World Superbike (WorldSBK) Indonesia 2021 digelar pada November 2021.

Jangan Pakai BBM Oktan Rendah agar Emisi Kendaraan Tetap Terjaga!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan uji emisi dan memenuhi ambang batas emisi, khususnya untuk mobil dan motor berusia tiga tahun ke atas.

Uji emisi ini diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Selain itu, Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menerapkan aturan uji emisi kendaraan bermotor sebagai syarat perpanjangan STNK.

Mengenai hal ini, Ahmad Safrudin selaku Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bahan Bakar Bertimbel (KPBB) mengatakan, peraturan soal uji emisi sebenarnya sudah diundangkan sejak lama.

“Uji emisi itu sudah dimandatkan sejak lama dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 1997 dari Menteri Lingkugan Hidup, yang mengatur tentang emisi gas buang kendaraan bermotor,” ujarnya dalam Ngobrol Virtual (NGOVI) bertajuk Maju Mundur Penghapusan Premium dan Pertalite, belum lama ini.

Selain itu menurut Ahmad, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara yang kemudian direvisi menjadi PP Nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

“Dalam aturan tersebut uji emisi adalah suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor,” kata pria yang biasa disapa Puput tersebut.

Namun ia menilai, uji emisi hanya menjadi salah satu cara yang mendorong pemilik kendaraan bermotor merawat kendaraannya.

“Jadi esensi uji emisi sebenarnya bukan di saat uji emisinya. Karena jika menilik dari UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), di pasal 210 yang isinya setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya di wilayah Indonesia wajib memenuhi baku mutu emisi,” sebut Puput.

“Kemudian di pasal 211, isinya mendorong masyarakat untuk merawat kendaraannya,” sambungnya.

Di sisi lain, Puput menerangkan PP Nomor 22 tahun 2021 terdapat pasal yang menyebut setiap kendaraan bermotor wajib diisi bahan bakar yang sesuai dengan kebutuhan teknologi mesinnya.

“Jadi aturan ini semua satu kesatuan antara uji emisi dan penggunaan bahan bakar yang sesuai, sebab sebagus apapun perawatan kendaraan akan percuma jika memakai BBM yang tidak sesuai,” jelasnya.

“Artinya akan percuma dan kendaraan tidak akan lolos uji emisi jika masih memakai BBM yang tidak sesuai,” lanjut Puput.

Puput bilang, ketidaksesuaian penggunaan BBM untuk kendaraan pernah mengakibatkan pemerintah rela mengimpor BBM hanya demi keperluan uji tipe.

“Waktu itu di 2007 belum ada BBM untuk standar Euro 2, akhirnya pemerintah impor BBM spek khusus Euro 2 untuk uji tipe prototype kendaraan dari produsen agar lolos uji emisi dengan teknologi tertentu,” sebutnya.

Berdasarkan kejadian tersebut, Puput menegaskan pemerintah telah membuat penyesatan atas ketidakpatuhan masyarakat dalam penggunaan BBM yang tidak sesuai atau kualitas rendah.

“Ini di awali Dirjen Migas yang tidak mau merevisi spek bahan bakar, sehingga spek BBM yang buruk untuk teknologi kendaraan di Indonesia masih digunakan sampai sekarang,” tutupnya.

Hati-Hati Menggunakan Roof Box karena Anda Bisa Ditilang

Anda pasti setuju bahwa kenyamanan mengendarai mobil bisa terwujud ketika mobil kita spacy. Ketika berlibur ke luar kota menggunakan mobil pribadi bersama keluarga, suasana kabin akan terasa lebih nyaman jika kondisinya lebih lega. Oleh karena itu, banyak sekali pemilik kendaraan yang memasang roof box di mobilnya.

Sayangnya, kebanyakan orang belum tahu bahwa memasang roof box ternyata bisa dikenakan sanksi tilang. Menurut Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto, seperti dikutip dari GridOto.com mengatakan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

“Hal tersebut bisa ditilang karena itu sudah mengubah bentuk dan dimensi,” kata Kompol Sriyanto.

Karenanya demi keselamatan menambah beban tonase suatu kendaraan tersebut tidak dibenarkan.

Menurutnya, dengan memasang roof box di atas mobil berati melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya.

Walaupun ada yang berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman karena barang bawaan terpisah dengan penumpang.

Dalam pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dijelaskan mengenai hal itu.

Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/ atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe (pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).

Hal ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Pada pasal 131 huruf e dan Pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, yang menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

“Pemasangan roof box akan melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan perubahan itu akan berpengaruh terhadap keseuaian daya mesin penggerak dan berat kendaraan.

“Termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut,” tutup Sriyanto.

ETLE Masih Terus Bersiaga di Beberapa Ruas Jalan Tol, Diharapkan Kondisi Lalu Lintas Tetap Terkendali

Hingga saat ini, Korlantas Polri telah menerjunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah, guna mengoptimalkan pengamanan lalu lintas selama Libur Nataru.

Seiring dengan berakhirnya Libur Nataru, apakah apakah ETLE Mobile tersebut masih tersebar di jalanan?

Menanggapi hal itu, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto, memberikan penjelasannya.

“Iya masih (tersebar) sampai dengan tanggal 9 Januari 2022,” kata Kombes Pol Dodi seperti yang dikutip dari GridOto.com, Kamis (6/1/2022).

Sekadar informasi, ETLE Mobile secara otomatis (Artificial Intelligent/AI) akan mengambil gambar mobil lengkap dengan pengendara yang melakukan pelanggaran.

Saat ini Korlantas Polri telah memiliki 12 unit ETLE Mobile dan telah dioperasionalkan di beberapa ruas tol.

Seperti pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Merak, Tol Dalam Kota, Tol Cikampek, Tol Cipularang, Tol Cipali, Tol Jagorawi, Tol Semarang-Solo-Yogya, Tol Semarang-Surabaya, sampai pelabuhan Banyuwangi Jawa Timur.

Sama dengan ETLE statis, fungsi ETLE Mobile juga mencatat pelanggaran batas kecepatan maksimum kendaraan, serta pelanggaran illegal overtaking, atau ketentuan mengemudi saat mendahului yang dapat membahayakan orang lain.

Selain itu ia juga mencatat pelanggaran ketentuan ganjil-genap khusus di Kawasan Wisata, hingga pelanggaran ketentuan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL), juga pelanggaran menggunakan ponsel (Distract Violation).

Tangkapan gambar pelanggaran melalui ETLE Mobile akan diterapkan tilang secara progresif.

Keberadaan ETLE Mobile diharapkan akan menimbulkan efek jera para pengendara yang selama ini kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Patut Anda ketahui pula bahwa ETLE sudah berlaku secara nasional maka kendaraan yang ter-capture ETLE Mobile, meskipun kendaraan tersebut berasal dari luar daerah, tetap bisa kena tilang elektronik.

Wacana dari Menperin: Mobil di Bawah 250 Juta Akan Tidak Dikenai PPnBM

Upaya pemerintah untuk meningkatkan geliat ekonomi tahun lalu terbilang sukses. Buktinya adalah strategi penerapan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berjalan pada 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pun membeberkan fakta bahwa pada Maret hingga November 2021, penjualan mobil yang masuk relaksasi PPnBM mencapai 428.947 unit.

Angka tersebut meningkat 125,6 persen dan 60 persen segmen pasarnya dikuasai mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dengan harga jual berkisar Rp 250 juta.

“Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis tersebut mendominasi pasar mobil di dalam negeri, dan sesuai dengan daya beli masyarakat,” ujar Menperin Agus dalam keterangan resmi yang dikutip dari GridOto.com, Rabu (05/01/2022).

“Dengan capaian ini, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, tetapi telah menjadi bagian kebutuhan masyarakat,” sambungnya.

Dengan pertimbangan tersebut, Agus mengusulkan agar mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta dan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 80 persen tidak dikenai PPnBM mulai 2022 ini.

“Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif di tahun 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif tanah air,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi menunjukkan bahwa produksi mobil juga mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri.

 “Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar adalah IKM,” terang Agus.

“Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di tanah air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang,” pungkasnya.

Tidak Hanya Pembalap yang Adu Kelihaian, Ada Banyak Copet yang Siap Unjuk Bakat Pula di Sirkuit Mandalika

Mungkin Anda tidak tahu bahwa saat ajang balapan skala internasional digelar di Indonesia, tidak hanya penggemar balap saja yang antusias. Namun, ada oknum-oknum yang ikut antusias karena berusaha memanfaatkan kesempatan dari berbondong-bondongnya orang datang ke tempat digelarnya balapan. Sirkuit Mandalika yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) buktinya sudah jadi sasaran copet internasional. 

Gelaran WSBK tahun lalu dan event MotoGP yang rencananya akan dilakukan pada 18—22 Maret 2022 jadi “arena” yang berpotensi mendatangkan profit besar bagi para “tangan panjang”. 

Polda NTB pun mulai mengantisipasi aksi pencopetan yang bisa terjadi pada gelaran MotoGP Mandalika, Maret mendatang.

Seperti yang pernah terjadi pada gelaran World Superbike (WSBK), November 2021 lalu.

”Kita sudah profiling sindikatnya. Mereka punya jaringan lain dan biasa beraksi pada event internasional,” jelas Kombes Hari Brata, Direskrimum Polda NTB, seperti dikutip dari GridOto.com.

Pada WSBK November lalu, polisi menangkap empat pencopet jaringan internasional.

Di antaranya berinisial DC, 46 tahun, serta tiga perempuan berinisial LO, AWP, DAPS.

“Mereka dari Jakarta, pernah beraksi di gelaran MotoGP di Sepang, Malaysia dan Singapura,” tutur Perwira Menengah Polda NTB.

Hasil pemeriksaan, mereka memiliki kelompok beranggotakan delapan orang.

Sehingga sebelum pelaksanaan MotoGP tim kepolisian sudah memetakan jaringannya.

“Kegiatan ramai seperti event MotoGP ini menjadi peluang mereka beraksi. Akan tetapi, kami sudah antisipasi hal itu,” jelasnya.

Kami lakukan profiling.

“Kami petakan siapa saja kawan-kawannya,” jelas Kombes Pol. Hari Brata.

Polda NTB akan melakukan pengamanan seperti yang sudah dilakukan pada ajang WSBK.

Sterilisasi kawasan dan menyebar personel berpakaian preman pada saat pelaksanaan.

“Itu bagian dari antisipasi gangguan keamanan,” tutup Direskrimum Polda NTB.

Mudah-mudahan saja upaya dari jajaran polisi benar-benar akan berimbas baik. Kita doakan saja di masa depan tidak ada lagi oknum-oknum yang bisa leluasa mencari keuntungan dengan merugikan pihak lain saat ada gelaran balap internasional di Indonesia.

Belajar dari Kisah Tragis Ini, Penting untuk Gunakan Lampu Peringatan saat Berbelok!

Kadang kala, permasalahan sepele saat berkendara ternyata bisa berakhir tragis bagi seseorang. Bahkan, yang akan kita bahas berikut ini adalah cerita nyata terkait hal sepele ketika berkendara yang berakhir tragis.

Sebuah kisah tragis menimpa seorang pria warga Kampung Muara, Desa Muara, Tangerang, Banten bernama Riyadi.

Bayangkan saja, hanya gara-gara masalah lampu sein Riyadi harus meregang nyawa di tangan pelaku bernama Rojali.

Mengutip berita dari Tribunjakarta.com, kejadian tragis ini bermula ketika Riyadi sedang berkendara santai pada Jumat (31/12/2021) lalu.

Lalu dari arah yang sama, muncul Rojali bersama kedua temannya melintas di belakang Riyadi.

Pada saat itu, Rojali dan kedua temannya diketahui berkendara dengan kondisi mabuk.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Adityo Wijanarko menuturkan, sebelum insidennya terjadi, Royadi sempat berbelok, tetapi tidak menyalakan lampu sein.

“Masalahnya sepele banget. Mereka (Rojali dan kedua temannya) naik motor terus korban (Riyadi) mau belok ke kanan tidak pakai lampu sein,” jelas Adityo seperti dikutip dari Tribunjakarta.com, Minggu (02/01/2022).

Merasa terganggu dengan Riyadi yang tidak menyalakan lampu sein, pelaku yang masih dalam keadaan mabuk pun tersulut emosinya.

Ia kemudian menegur korban karena berbelok tanpa menyalakan lampu sein.

Hanya saja korban merasa kesal dan tidak senang dengan perlakuan pelaku sehingga sempat terjadi cekcok.

Merasa kesal, korban kemudian pergi untuk melaporkan masalah tersebut ke RW setempat.

Namun, bersamaan dengan hal tersebut, pelaku yang sudah tersulut emosinya memilih pulang untuk mengambil senjata tajam.

“Korban melapor ke RW sekitar agar menegur pelaku. Tapi saat itu juga pelaku malah membacok korban di hadapan RW,” lanjut Adityo.

Setelah menghabisi korban, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Teluknaga untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Dia sendiri, temannya tidak ikut dalam pembacokan ini. Tetapi kami masih tetap akan mendalami kasusnya,” ujar Adityo.

Terlepas dari kasus itu, Anda perlu tahu kalau penggunaan sein saat akan berbelok atau berbalik arah merupakan hal yang wajib.

Bahkan, hal ini sudah diatur dalam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 112 ayat 1 dijelaskan bahwa pengendara yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakangnya serta memberikan israyat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Jika pengendara ketahuan berbelok atau berbalik arah tanpa menggunakan sein, maka dirinya bisa dijerat sanksi yang sudah diatur pada pasal 294.

“Setiap pegendara yang akan belok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” isi pasal 294.